SEKAYU, KORANHARIANMUBA.COM, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan segera memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) pada tahun 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muba.
Pj Bupati Muba, H. Sandi Fahlepi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Apriyadi Mahmud, memimpin rapat Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Integrasi Layanan di Ruang Serasan Sekate dan saya minta layanan one day Service dapat kita wujudkan kan bersama dengan kolaborasi seluruh OPD dengan mengedepankan layanan Digital dan meminimalisir tatap muka ungkapnya pada Selasa, 26 November 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba, Riki Junaidi, menjelaskan dasar hukum pembentukan MPP, yaitu Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021. MPP akan mengintegrasikan berbagai layanan publik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan sektor swasta dalam satu lokasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Memperkuat Tugas dan Fungsi Satgas Saber Pungli
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Pemprov Sumsel Percepatan Penurunan Angka Stunting
Beberapa instansi yang akan bergabung dalam MPP ini antara lain:
- BPPRD Muba
- DISDUKCAPIL Muba
- LPSE Muba
- DINSOS Muba
- Dinas Koperasi Muba
- Disnaker Muba
- Dinas Perkim Muba
- Dinas PUPR