Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, dilansir dari laman MK.
Namun meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa.
MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
Kini, para Kepala Desa terkhusus di OKU Selatan dihebohkan oleh pernyataan MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Seperti yang tersebar dimedia sosial unggahan yang menarasikan MK batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Faktanya, Presiden Jokowi teken UU Desa pada 25 April 2024, perpanjang masa jabatan kades menjadi delapan tahun.
Adanya hal tersebut, Plt Kepala Dina Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Yuliarto SSTP MSi, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima keputusan resmi.
BACA JUGA:1000 Honorer Bergerak ke Halaman Kantor DPRD Lahat, Desak Realisasikan Jadi ASN
"Belum ada pemberitahuan resmi baik itu dari Pemerintah Provinsi Sumsel mau pun Pemerintah Pusat, jadi saat belum bisa komentar lebih jauh," tandasnya.
Ia menjelaskan, untuk di Kabupaten Musi Banyuasin, tidak ada sama sekali pembatalan perpanjangan jabatan Kades yang telah ditetapkan.
“Tidak ada pembatalan perpanjangan jabatan kades. Semua kades telah ditetapkan. Hanya saja ada beberapa Kepala Desa yang ikut dalam Pileg 2024 lalu, sebanyak 6 kades, akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW),” jelasnya (*)