Hakim Tinggi PT Palembang Terseret Kasus Suap, Bebaskan Ronald Tannur dengan Mahar Rp24 Miliar

Rabu 15 Jan 2025 - 21:17 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM – Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Rudi Suparmono, sebagai tersangka suap terkait pembebasan Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas.  

Rudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat menangani kasus tersebut, diduga menerima uang suap sebesar 20.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp24 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara demi membebaskan Ronald dari hukuman.  

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan Rudi kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan. Tak mau membiarkan kasus ini berlarut-larut, tim Kejagung langsung menjemputnya di Palembang.  

“Setelah diperiksa di Jakarta dengan status saksi, kami menetapkannya sebagai tersangka karena bukti kuat telah ditemukan,” ujar Abdul Qohar pada Selasa 14 Januari 2025.

BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolres Empat Lawang Penuh Keakraban

BACA JUGA:5 Pejabat Utama di Lingkungan Polres Musi Banyuasin Alami Mutasi dan Rotasi

Rudi kini ditahan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu, Kejagung juga menggeledah rumah Rudi di Surabaya dan Palembang untuk mencari bukti tambahan.  

Kejaksaan mengungkap, skandal ini bermula dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, yang memberikan Rp1,5 miliar kepada pengacaranya, Lisa Rachmat. Uang itu kemudian disalurkan ke sejumlah pihak, termasuk hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald.  

Dalam penyidikan, terungkap bahwa tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menerima suap sebesar Rp4,6 miliar untuk memuluskan pembebasan Ronald. Rudi diduga menjadi kunci penghubung Lisa dengan majelis hakim dan turut menerima suap besar.  

“Lisa meminta bantuan Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung, untuk bertemu Rudi Suparmono yang saat itu Ketua PN Surabaya. Dari sana, skenario pembebasan Ronald mulai disusun,” ungkap Abdul Qohar.  

Rudi Suparmono dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.  

Rudi sebelumnya memegang posisi strategis: Ketua PN Surabaya, Ketua PN Jakarta Pusat, hingga akhirnya Hakim Tinggi PT Palembang. Namun, kariernya kini hancur setelah tersandung kasus korupsi yang mencoreng integritas peradilan.  

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan komitmen institusinya untuk membersihkan praktik mafia hukum.  

“Kasus ini adalah peringatan keras bagi siapa pun di institusi hukum. Tidak ada ruang bagi koruptor, apalagi mereka yang mengorbankan keadilan demi uang,” tegas Harli.  

Dengan kasus ini, Kejagung berharap dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan Indonesia. (*)

Kategori :