
KORANHARIANMUBA.COM - IPTU Syaparudin Akso, baru satu hari menjabat sebagai Kapolsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir.
Kendati demikian, dirinya sudah tancap gas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.
Adapun kasus pencurian dengan pemberatan ini dialami oleh PTPN VII Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir, pada 23 Januari 2025.
Ungkap kasus ini berdasarkan laporan polisi LP-B/04/I/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGB Tanggal 24 Januari 2025.
BACA JUGA:Korsleting Listrik di Kamar Tidur, Rumah Warga Kedaton Nyaris Terbakar
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Puji Komitmen Mandiri Taspen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Dari kasus ini, Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan dua pelaku pencurian pipa milik PTPN VII Cinta Manis.
Kedua pelaku yang diamankan, yakni, Untung, 34 tahun, dan Holidi, 40 Tahun, warga Desa Rengas II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.
Sebelumnya, Polsek Tanjung Batu menerima laporan adanya pencurian tersebut. Lalu, Kapolsek Tanjung Batu melakukan pengintaian.
"Pengintaian ini kami lakukan bekerjasama dengan security PTPN VII Cinta Manis," tuturnya, Sabtu, 25 Januari 2025.
Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku datang dan langsung mengambil simpanan pipa yang dicurinya dari PTPN VII Cinta Manis.
"Tim langsung menyergap pelaku di lokasi itu. Ketika pelaku ditangkap, pelaku mengakui perbuatanya bahwa dialah pelaku yang mengambil pipa tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu untuk diproses secara hukum yang berlaku di Polsek Tanjung Batu.
"Kita mengamankan enam buah pipa galvanis," katanya.
Adapun kronologis kejadian, pada tanggal 23 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Satpam PTPN VII Cinta Manis menerima telepon dari saksi Fajar.