Kapolres OKI Langsung Pimpin Olah TKP Dugaan Curas Merenggut Nyawa

Sabtu 01 Feb 2025 - 20:47 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran
Kapolres OKI Langsung Pimpin Olah TKP Dugaan Curas Merenggut Nyawa

Laporannya diiterima laporan polisi (LP) nomor LP/B/34/V /2025/SPKT/Bareskrim Polri, 20 Januari 2025. Pasal yang disangkakan, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Alasannya melapor langsung ke Bareskrim Polri, karena merasa kepolisian setempat tidak menanggapinya secara sungguh-sungguh atas tewasnya Nawi. Menganggap peristiwa kematian H Nawi hal yang wajar. Padahal ada upaya pembunuhan dan ancaman dengan senpi dan sajam. (*)

Kategori :