
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, menunjuk Sekda Sumsel Edward Chandra menjadi Plt Kadisnakertrans Sumsel menggantikan Deliar Rizqon Marzoeki. Pemprov Sumsel telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh pejabat dan kepala dinas, untuk tidak terlibat dalam praktik KKN, dan mmperkuat pengawasan melalui whistle blowing system.
Menurut Elen, status ASN Deliar akan diputuskan setelah ada putusan hukum tetap. “Jika dinyatakan bersalah secara inkracht, sesuai peraturan undang-undang, yang bersangkutan akan diberhentikan dari status ASN,” ujarnya kala itu.
Pemprov Sumsel akan menghormati aturan yang berlaku, dan sesuai Undang-Undang. Sebab kasus ini masih berjalan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengatakan kasus Kadisnakertrans Sumsel yang terjaring OTT, harus jadi pembelajaran semua ASN.
“Supaya berhati-hati dan tidak ikut melakukan hal tersebut," ujar Bima Arya, usai menghadiri program Rantang Palembang, Senin lalu (13/1). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga akan menindaklanjuti apapun proses hukum yang ada setelah ini.
Kata Bima Arya, dirinya sangat mendukung hal ini, OTT dari Kejari Palembang. Melakukan tindakan tegas untuk siapapun, yang melakukan pelanggaran. Terlebih lagi yang mengarah pada tindakan kriminal, untuk diproses hukum berdasar aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana visi dari Presiden Prabowo Subianto, salah satu programnya adalah pemberantasan korupsi. “Ini sebagai peringatan tegas ke semua ASN di seluruh Indonesia, untuk melaksanakan tugas dengan sebaiknya dan meminimalisir terjadi kesalahan," ucapnya. (*)