Ini Hukum Membatalkan Puasa!

Sabtu 01 Mar 2025 - 15:36 WIB
Reporter : Adit
Editor : Tya
Ini Hukum Membatalkan Puasa!

KORANHARIANMUBA.COM - Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Islam. Namun, ada kalanya seseorang dihadapkan pada situasi yang mengharuskannya membatalkan puasa. Lantas, apa hukumnya membatalkan puasa?

Hukum membatalkan puasa terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Haram

Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang syar'i hukumnya haram. Hal ini termasuk dosa besar dan pelakunya diwajibkan untuk:

BACA JUGA:Wajibkah Anak-anak ikut Berpuasa?

BACA JUGA:Berikut 5 Makanan Sehat yang Bisa Menjadi Pilihan untuk Menemani Ibadah Puasa

Mengganti puasa di hari lain (qadha').

Membayar fidyah. Fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

2. Mubah

Membatalkan puasa dengan alasan yang syar'i hukumnya mubah atau diperbolehkan. Beberapa alasan yang syar'i tersebut antara lain:

1. Sakit: Orang yang sakit parah dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan membatalkan puasanya.

2. Musafir: Orang yang sedang bepergian jauh diperbolehkan membatalkan puasanya.

3. Lansia: Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa diperbolehkan membatalkan puasanya.

4. Wanita hamil dan menyusui: Wanita hamil dan menyusui yang dikhawatirkan membahayakan dirinya atau bayinya diperbolehkan membatalkan puasanya.

5. Haid: Wanita yang sedang haid wajib membatalkan puasanya.

Kategori :