Gajah Liar Masuk ke Perkampungan Warga di Desa Simpang Tiga Sakti OKI, Segini Jumlahnya

Sabtu 06 Jan 2024 - 00:23 WIB
Reporter : Adit
Editor : Imran

BACA JUGA:TPP 13 Cair, Para ASN Ucap Rasa Syukur, Bisa Bantu Biaya Operasional Rumah Tangga

BKSDA mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengganggu gajah liar. Gajah merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

Jika gajah terganggu, maka mereka akan menjadi agresif dan berpotensi menyerang manusia.

“Selaku pemerintah kecamatan bersama BKSDA serta PT SBA telah turun ke lokasi guna mengusir gajah-gajah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Komandan Koramil Tulung Selapan (Danramil) Kapten Army Joyo mengungkapkan hal yang sama.

Pihaknya turut serta membantu pihak BKSDA untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang akan terjadi apabila komunal gajah-gajah tersebut terus memasuki pemukiman warga.

“Kami terus memantau situasi saat ini, semoga tidak terjadi hal buruk bagi warga setempat,” tukasnya. (*) 

Kategori :