Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka baru ini diduga selaku pemberi gratifikasi terhadap tiga tersangka oknum ASN pajak.
Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deni SH MH diwawancarai beberapa waktu lalu menyebutkan nilai uang pemberian gratifikasi terkait pajak bervariasi berkisar ratusan juta rupiah.
"Kalau dari hasil investigasi penyidik, nilai pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka bervariasi, ada yang Rp300 juta dan 500 juta," ungkap Aspidsus beberapa waktu lalu.
Ditegaskan Aspidsus, terhadap nilai uang gratifikasi tersebut masih terus didalami lagi karena tim penyidik masih terus mendalami materi perkara.
Disinggung bakal ada lagi pengembangan selanjutnya dalam perkara ini? Aspidsus mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada pengembangan-pengembangan lagi dalam penyidikan.
Dengan telah ditetapkan tiga tersangka baru, penyidikan perkara pajak mirip kasus Gayus Tambunan ini pihak Kejati Sumsel telah menjerat 6 orang tersangka.
Yang mana tiga tersangka sebelumnya yakni menjerat tiga oknum pegawai pajak Palembang saat itu, yakni Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (*)