
KORANHARIANMUBA.COM— Upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan terus diperkuat. Selama dua hari, Rabu dan Kamis (11–12 Juni 2025), tim gabungan dari berbagai instansi melaksanakan pemasangan plang penertiban di sejumlah wilayah hutan yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Penertiban ini menyasar lahan Suaka Margasatwa dan kawasan Non Tanaman Kehutanan Tanaman Industri (HTI) yang selama ini diduga digunakan tanpa izin yang sah.
Di Kecamatan Tungkal Jaya, tim melaksanakan penertiban pada kawasan Suaka Margasatwa Bentayan seluas 17.712,91 hektar, termasuk lahan yang selama ini dikuasai oleh PT BSS. Pemasangan plang dilakukan di dua titik di Desa Pangkalan Tungkal.
BACA JUGA:Ibu-Ibu Lega, Harga Daging Ayam dan Sayur Mulai Turun
BACA JUGA:Tebar Semangat Literasi Bersama Hj. Patimah Toha dan Rosada Rohman di PAUD Kasih Bunda
Titik pertama berada di Dusun IV, dengan luas lahan 23.113,60 hektar, sementara titik kedua berada di lokasi operasional PT BSS dengan luas yang sama.
Langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan membiarkan penguasaan kawasan konservasi secara ilegal.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di kawasan HTI Non Kehutanan seluas 15.990 hektar yang terletak di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir. Kawasan ini turut dipasang plang sebagai bentuk peringatan sekaligus pengambilalihan kembali oleh negara atas lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Kegiatan ini melibatkan unsur kejaksaan, militer, instansi kehutanan, dan pemerintah daerah. Dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin hadir langsung Edwin, S.H., Ricky Adipura, A.Md., Alfred Charel Marulitua, S.H., dan Agung Try Laksono. Turut mendampingi tim Satgas Garuda dari Kejaksaan Agung, anggota TNI AD Koramil 401-04, Direktorat PPH, Camat Tungkal Jaya Yudi Suhendra, S.E., M.Si., serta perwakilan perusahaan yang terkait.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat dalam menyelamatkan kawasan hutan dari praktik-praktik ilegal seperti pembukaan lahan sawit tanpa izin dan pertambangan liar. Pemerintah melalui Satgas khusus akan menindaklanjuti dengan menagih denda administratif, menguasai kembali aset negara, serta memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan yang selama ini terdegradasi.
Dengan adanya pemasangan plang ini, diharapkan masyarakat maupun korporasi memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi dalam pengelolaan lahan, serta menjadi awal dari penataan ulang kawasan hutan di Musi Banyuasin demi keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum.(*)