Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon hingga konfirmasi melalui pesan singkat, belum merespon.
Diketahui sebelumnya, tersangka Andrie Triyono (AT) sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumsel selama 1 bulan.
Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Injetijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Tersangka AT yang merupakan pegawai Bank BNI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing ini, ditangkap saat hendak membeli rokok.
Tersangka AT dalam modus perkaranya disebutkan, yakni dengan cara menduplikasi nomor handphone mobile banking miliki nasabah Bank BNI pada salah satu kantor cabang di Kabupaten OKI.
Tercatat, kurang lebih 8 rekening milik nasabah yang dibobol oleh tersangka AT yang dilakukan selama 1 tahun di tahun 2022.
Akibat perbuatan tersangka AT, dari 8 rekening nasabah Bank BNI tersebut telah merugikan keuangan negara khususnya nasabah senilai Rp6,4 miliar.(*)