A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 2
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

Pemuda Asal Rupit Diciduk Usai Curi Uang Kotak Amal Masjid di Karang Dapo

Pemuda Asal Rupit Diciduk Usai Curi Uang Kotak Amal Masjid di Karang Dapo

Rabu 16 Jul 2025 - 19:31 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

Megi ditangkap pada Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Muara Rupit tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama dua pekan sejak laporan korban diterima pihak kepolisian.

 

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoiril Hambali, membenarkan bahwa pelaku merupakan target operasi dalam kasus pencurian kotak amal di Masjid Jami' AT-Taqwa, Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo.

 

"Aksi pencurian terjadi pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 22.40 WIB. Pelaku mencongkel jendela masjid dan mengambil uang dari kotak amal. Peristiwa itu baru diketahui keesokan paginya oleh salah satu jemaah," jelas Kapolsek, Rabu 16 Juli 2025.

 

Menurut laporan yang diterima, jemaah bernama Muslimin menemukan kotak amal dalam kondisi pecah saat hendak melaksanakan salat Subuh. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat seorang pria yang tidak dikenal masuk ke dalam masjid dan membawa kabur isi kotak amal.

 

Tersangka Megi ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-17/VII/2025/SPK Polsek Karang Dapo/Polda Sumsel tertanggal 2 Juli 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi satu kotak amal berwarna hitam berisi uang logam pecahan Rp1.000, Rp500, dan Rp200, serta serpihan kaca dari kotak amal yang dirusak pelaku.

 

Selain kasus di Masjid AT-Taqwa, polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan Megi dalam pencurian kotak amal di Masjid As-Shuhada dan sebuah musala di Desa Lawang Agung, yang sebelumnya dilaporkan kehilangan kotak amal dengan modus serupa.

 

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami memberantas tindak kejahatan yang menyasar tempat ibadah. Saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa yang dilakukan pelaku di tempat lain," pungkas Kapolsek.

 

Tersangka Megi kini diamankan di Mapolsek Karang Dapo dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

 

Kategori :

Terpopuler

Terkini