3. Lacak jejak digital handphone dan pesan WhatsApp anggota PPK dan PPS dapil 1 Sekayu.
4. Minta penjelasan sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut dan langkah apa yang akan dilakukan KPUD Muba berkaitan masalah tersebut.
Terpisah, Ketua KPUD Muba, M Sigit Nugroho SIP SH, mengatakan, berkaitan 4 hal yang disampaikan oleh yang mewakili masyarakat tersebut, terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh anggota PPK dan PPS Dapil 1 Sekayu menjadi atensi KPUD Muba.
“Dan anggota PPK serta PPS dimaksud sudah membuat surat pengunduran diri, namun belum diputuskan pengunduran dirinya mengingat dalam surat pengunduran diri tersebut tidak dijelaskan alasannya,” katanya
Sehingga, lanjutnya, hal tersebut akan diteliti terlebih dahulu, dan saat ini status anggota PPK dan PPS dapil Sekayu sudah dibekukan yang nantinya akan dilakukan rapat pleno paling lambat tanggal 31 Januari 2024 sudah ada keputusan.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial bocoran komunikasi melalui WhatsApp anggota PPK dan PPS dapil 1 Sekayu yang diindikasikan terjadi kesepakatan untuk mengkondisikan suara caleg tertentu dengan pemberian imbalan uang, sehingga hal tersebut memicu unjuk rasa oleh elemen masyarakat yang mengaku dari Masyarakat Muba perduli pemilu jurdil dan bermartabat ke kantor Bawaslu dan KPUD Muba pada hari Senin 22 Januari 2024. (*)