KORANHARIANMUBA.COM – Polda Sumsel memulangkan sebagian besar orang yang diamankan usai kericuhan pada Minggu 31 Agustus 2025. Dari total 63 orang yang ditahan aparat, 54 orang dipulangkan kepada pihak keluarga, sementara 9 lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa 21 orang diamankan di Polrestabes Palembang dan 42 orang di Polda Sumsel. Setelah pemeriksaan, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani masa penahanan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP. Mereka terdiri dari Fadjri Jangkaru, Muhammad Fatahillah, Muhammad Jumardi, M Fadli Febrianto, Muhammad Saripudin, Hakim Novansyah, M Habib Desmi Harto, dan Alpan Saputra. Seluruhnya berdomisili di Kota Palembang.
Sementara itu, 16 orang lainnya terdiri atas 10 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur. Atas petunjuk Kapolda Sumsel, anak-anak tersebut dipulangkan ke orang tua mereka untuk mendapatkan pengawasan lebih ketat.
BACA JUGA:Ribuan Siswa di Sanga Desa Mulai Nikmati Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
BACA JUGA:Korban Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan 1 Km dari Lokasi Kejadian
Kericuhan sendiri ditandai dengan aksi pelemparan batu, kayu, hingga perusakan fasilitas negara, termasuk Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, serta Pos Polisi Lambidaro Simpang PIM Palembang. Aksi ini mengganggu pelayanan publik dan arus lalu lintas.
Polda Sumsel berharap situasi kembali kondusif dan masyarakat tidak mudah terprovokasi. Selain itu, orang tua juga diimbau untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama di malam hingga dini hari.