Di tahun 2023 dengan barang bukti seberat 37.768 gram shabu dan 29.650 butir ekstasi yang diberikan kepada Aipda Jakariah SH MH. Untuk Satker Sat Brimob Polda Sumsel.
Atas dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tugas back up kegiatan penegakan hukum tindak pidana pertambangan Batubara Ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Mereka yakni Kompol Maerun, AKP Eko Sarwono dan Bripka Hendrawin dan beberapa personel lainnya. "Beberapa personel lainnya yang juga mendapatkan Piagam Penghargaan dari Polres Muara Enim, Polrestabes Palembang, Polres Pagaralam dan Polres Prabumulih," ungkapnya.
Bahkan, katanya juga ada pemberian penghargaan kepada masyarakat umum atas Hibah Container untuk dijadikan sebagai Pos Polisi di Wiliayah Hukum Polrestabes Palembang.
"Kita juga memberikan Piagam Penghargaan kepada masyarakat umum atas nama Arifin dan Feriliyan S Kom," terang AKBP Suparlan kepada wartawan.
Dan bagi personel jajaran Polda Sumsel yang belum mendapatkan harus meningkatkan kinerjanya untuk bisa mendapatkan hal yang sama tersebut.
"Ini merupakan motivasi bagi perosnel berprestasi maupun yang belum, sehingga akan memacu kinerja mereka untuk lebih baik. Agar bisa mendapatkan hal serupa," tandasnya.(*)