"Harapannya, pemahaman terhadap larangan pemasangan atribut kampanye dapat disadari oleh semua pihak," tutur Kurniawan.
Kendati itu, Kurniawan menyebutkan bahwa Bawaslu Sumsel sudah mengkomunikasikan tata tertib pemasangan atribut kepada semua Parpol yang ikut Pemilu 2024 sebelum kampanye dimulai.
"Aturan tersebut mencakup larangan di tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, fasilitas kesehatan, dan tempat lain yang bisa mengganggu ketertiban umum," tukasnya.(*)
Kategori :