Sebanyak 15.494 Alat Peraga Kampanye Dicopot Bawaslu Sumsel

Selasa 06 Feb 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Harapannya, pemahaman terhadap larangan pemasangan atribut kampanye dapat disadari oleh semua pihak," tutur Kurniawan. 

Kendati itu, Kurniawan menyebutkan bahwa Bawaslu Sumsel sudah mengkomunikasikan tata tertib pemasangan atribut kepada semua Parpol yang ikut Pemilu 2024 sebelum kampanye dimulai. 

"Aturan tersebut mencakup larangan di tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, fasilitas kesehatan, dan tempat lain yang bisa mengganggu ketertiban umum," tukasnya.(*)

Kategori :