3 Oknum ASN Pajak Tersangka Korupsi
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – 3 Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pajak Ilir Timur Palembang tersangka kasus korupsi pemenuhan pajak senilai Rp835 juta lebih, jalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu 7 Februari 2024.
Para tersangka oknum pegawai pajak itu yakni bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Kepala Kejari Palembang melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, dikonfirmasi membenarkan Kejari Palembang menerima tahap II tiga tersangka dari penyidik Kejati Sumsel.
"Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II tersangka berikut barang bukti dari Kejati Sumsel," ungkap Fachri.
BACA JUGA:Pasca Banjir, Akses Jalan Negara Alami Kerusakan Sepanjang 30 Kilometer
BACA JUGA:Sepanjang Januari – Februari 2024 Sebanyak 2,3 Ton Sabu Disita Satgas Narkoba Bentukan Kapolri
Diwawancarai di ruang kerjanya, Fachri menyebutkan tiga tersangka berikut barang bukti selanjutnya tinggal hanya menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Dibeberkannya, modus perkara yang menjerat tiga terdakwa yakni perkara dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.
Ia menyebut, ketiga tersangka diduga telah menerima setoran uang gratifikasi dari beberapa perusahaan wajib pajak, dengan nominal jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah.
Adapun perusahaan swasta yang dimaksud, ungkap PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy dan PT Inti Dwitama.
BACA JUGA:Murah Meriah, Penjual Sandal di Pasar Kalangan Ngulak Ramai Pembeli
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Fachri tim penyidik telah memeriksa lebih kurang 35 orang saksi.
"Untuk selanjutnya secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke PN Palembang," tandasnya.
Sementara itu, usai jalani tahap II di Kejari Palembang para tersangka nampak bersembunyi dengan menutupi wajah dengan masker dan topi.