KORANHARIANMUBA.COM,- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan syarat wajib bagi warga Muba yang berencana bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam pernyataannya, Herryandi Sinulingga menekankan bahwa proses yang dilakukan harus legal dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami tegaskan, bekerja ke luar negeri harus melalui mekanisme resmi. Tujuan regulasi ini jelas: untuk memberangkatkan warga Muba secara legal, aman, dan bermartabat. Kami mengimbau keras agar warga Muba menghindari jalur non-prosedural yang rentan terhadap risiko perdagangan orang dan eksploitasi," ujar Herryandi Sinulingga.
Syarat Wajib Bagi Calon PMI: Proses Cepat, Mudah, dan Gratis
BACA JUGA:Pemeriksaan BPK Sumsel, Acuan untuk Perbaikan Tirta Randik
Syarat Administrasi:
1. KTP dan KK yang masih berlaku.
2. Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi.
3. Surat Keterangan Status Perkawinan ( bagi yang menikah, fotokopi buku nikah; bagi yang belum menikah, surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah).
4. Surat Izin Suami/Istri, Orang Tua, atau Wali yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.
5. Perjanjian Penempatan yang ditandatangani antara Calon PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
BACA JUGA:Muba Siapkan Strategi Baru Tingkatkan PAD di Tengah Penurunan DBH
Syarat Kompetensi dan Kesehatan:
1. Lulus Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi dari sarana kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi.
Syarat Tambahan Perlindungan:
1. Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh PMI dan pemberi kerja, diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan.
2. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.