KORANHARIANMUBA.COM- Kasus dugaan penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Seorang pria bernama Jefrinopebri (34), warga Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja, diamankan anggota Polsek Tanjung Raja setelah diduga menggelapkan motor milik tetangganya sendiri.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan peristiwa itu berawal saat pelaku meminjam satu unit Honda Vario BG 3681 TY milik Usman (57), warga Desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang, pada 17 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku berdalih hendak pergi ke Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, selama tiga hari.
“Namun setelah lebih dari tiga hari, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan pelaku,” ujar Kapolsek, Sabtu 29 November 2025.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja. Atas laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta sesuai harga sepeda motor Honda Vario tahun 2022 tersebut.
BACA JUGA:Seorang Warga Tewas dalam Kecelakaan Motor vs Mobil di Jalinsum Muratara
Dipimpin langsung Kapolsek dan didampingi Kanit Reskrim IPDA M Agus Aakbar SH serta Team Rajawali Polsek Tanjung Raja, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kayuagung, Kabupaten OKI.
“Kapolsek pun melakukan koordinasi dengan Kanit Pidum Polres OKI dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Zahirin.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan motor tersebut seharga Rp 10 juta di Desa Serijabo Baru Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.