PALEMBANG - Niat ingin membeli mobil Honda Brio, seorang karyawan swasta di Palembang malah tertipu dan duit ratusan juta melayang.
Menurut korban Al Akbar Rahmat Ramadan (24), dia melihat postingan penjualan mobil di marketplace Facebook.
Lalu, warga Jalan Angkatan 66, Lorong Harapan, Kecamatan Kemuning Palembang ini menghubungi terlapor melalui pesan messenger.
"Saya melihat ada mobil yang saya cari di Facebook. Memang saya sedang mencari mobil second yang dijual," kata korban saat melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sumsel, Kamis 16 November 2023.
BACA JUGA:Buka Pelatihan Fasilitator Ketahanan Keluarga Anti Narkoba
Jenis mobil yang korban cari yakni Honda Brio tipe RS. Korban melihat unggahan di marketplace tahun 2022 warna putih yang dijual Rp143 juta.
"Saya langsung chat melalui messenger dengan terlapor dengan nama akun Agung dan menawarkan harga Rp120 juta dan langsung deal serta mengirimkan lokasi dimana mobil," ungkap Al Akbar.
Kemudian, korban mendatangi alamat yang telah dikirim pelaku yang berada di Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Tembesu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis sekitar pukul 09.49 WIB.
"Mobil yang di-posting dan yang kita lihat memang sama. Kami juga chek mulai dari nomor rangka dan nomor mesin semua sama di STNK dan BPKB-nya," terangnya
Merasa telah sesuai dan memang mobil yang diinginkan, korban menghubungi penjual dan melakukan pembayaran dengan cara transfer. "Saya transfer ke rekening terlapor senilai Rp120 juta dan mengirimkan buktinya," tambah korban.
BACA JUGA:Pendaftaran KI di Provinsi Sumsel Mengalami Kenaikan
Dan setelah uang berhasil ditransfer, penjual melalui marketplace itu memblokir kontak korban.
Saat itulah korban baru sadar telah tertipu. Pemilik mobil yang menjual dan ditemui oleh korban tersebut juga tak mengenali sama sekali terlapor yang menjual mobil miliknya melalui marketplace.
"Saya coba menelepon dan menghubungi melalui WhatsApp dan nomor.ponsel tetapi tidak aktif. Dan sialnya lagi, pemilik mobil yang saya temui juga tidak mengenal terlapor. Malah dia bingung, kalau postingan mobil itu diposting ulang oleh orang lain," beber korban.
Laporan korban Al Akbar Rahmat Ramadan diterima di SPKT Polda Sumsel tercatat dengan LP/B/795/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, yang ditandatangani oleh Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel tertanggal 16 November 2023. "Berharap pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan bertanggung jawab," tutup korban.(*)