HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jam layanan kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkot Palembang berubah lebih singkat pada bulan Ramadan, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Termasuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disdukcapil juga mengalami penyesuaian sebagai dampak dari perubahan jam kerja sesuai dengan surat edaran terbaru.
Dikarenakan jam layanan bagi dinas atau badan yang memberikan pelayanan masyarakat sesuai Surat Edaran Pj Wali Kota Palembang mengenai penyesuaian jadwal kerja ASN selama Ramadan.
Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini menjelaskan bahwa terdapat perubahan hanya pada jam pulang layanan administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Permintaan Sirup Alami Lonjakan, Sehari Bisa Puluhan
BACA JUGA:Kabupaten Banyuasin Masuk 5 Besar Kasus Perceraian Terbanyak di Sumsel
Jam layanan dimulai tetap sesuai dengan jam masuk kerja ASN pada pukul 08.00 WIB setiap Senin-Jumat, dan layanan berakhir 30 menit sebelum jam pulang kerja.
Setiap harinya, kantor utama Capil di Demang Lebar Daun dan 11 UPT Capil lainnya menerima ratusan permohonan layanan administrasi kependudukan dari masyarakat.
Selama Ramadan, jam kerja ASN yang bekerja lima hari seminggu adalah Senin hingga Kamis, dari pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.
"Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB," jelasnya.
Kendati itu Dewi menyebutkan, dengan demikian jam layanan Disdukcapil Palembang setiap Senin-Kamis adalah pukul 08.00-14.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat jam layanan berlangsung dari pukul 08.00-15.00 WIB.
"Jam layanan normal berlangsung selama 30 menit setelah kedatangan dan sebelum pulang. Hal ini berlaku hanya selama bulan Ramadan dan akan kembali ke jadwal normal setelah lebaran," tutupnya. (*)