Penggugat Objek Tanah MTS N 1 dan MIN 1 Palembang Siap Pidanakan Semua yang Terlibat

Selasa 19 Mar 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Mediasi temui jalan buntu, Yayasan pendiri Masjid Al Jihad ajukan surat sita jaminan kepada majelis hakim PN Palembang terhadap objek gugatan MTS Negeri 1 dan MI Negeri 1 Palembang. Selain itu, penggugat juga siap pidanakan semua pihak yang terlibat.

Pada sidang kali ini, Selasa 19 Maret 2024 usai mediasi dinyatakan gagal maka sidang gugatan terhadap lahan yang dibangun MTS N 1 dan MI Negeri 1 Palembang memasuki agenda pembacaan gugatan.

Pembacaan gugatan pemohon dalam hal ini Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Masjid Al Jihad melalui kuasa hukum, dianggap dibacakan.

Dalam perkara ini, adanya saling klaim kepemilikan objek lahan dengan disertai bukti dari masing-masing pihak.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Pengurus PWP Sumsel Kembangkan Potensi Daerah ke Perantauan

BACA JUGA:Hukum Meninggalkan Shalat Tarawih karena Kerja Shift Malam

Terutama, adanya sertifikat hak pakai yang diklaim oleh p ihak tergugat dalam hal ini Kementerian Agama hingga pihak MTS Negeri 1 dan MAN 1 Palembang.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum pemohon gugatan dari kantor hukum Dr Saipuddin Zahri SH MH menegaskan bakal mempidanakan siapa saja yang terlibat atas penerbitan sertifikat hak pakai tersebut.

"Karena untuk terbitnya sertifikat hak pakai tentunya ada asal usulnya, jika tanah tersebut dikuasai oleh negara, hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang," kata Daud Dahlan SH salah satu tim kuasa hukum penggugat.

Didampingi Doni Effendi SH MH, Nusmir SH MH, Ahmad Rizal, SH, Daud Dahlan menerangkan seharusnya hak pakai atas tanah hak milik, hanya dapat dialihkan kepada pihak lain jika adanya suatu perjanjian.

BACA JUGA:Pemkab Muba Bahas Rancangan Perbup Tentang Pemberian Insentif

BACA JUGA:Ojek Online Dapat THR Masuk PKWT Tapi Banyak yang Pesimis

Sementara, lanjut Daud berdasarkan bukti surat yang ada padanya bahwa tanah yang saat ini didirikan MTS Negeri 1 dan MI Negeri 1 Palembang adalah milik Yayasan Kesatria Siguntang.

Yang artinya, menurut Daud harus ada perjanjian terlebih dahulu dengan pihak yayasan baru pihak Kemenag dapat mengalihkan tanah tersebut menjadi hak pakai untuk dibangun kedua sekolah tersebut. 

Lebih lanjut diterangkan Daud, bahwa sertifikat hak pakai tersebut, terbit ditahun 2011 sementara pihaknya selama ini tidak ada satupun mengeluarkan surat persetujuan hak pakai kepada siapa pun bahkan pihak Kemenag Sumsel sekalipun.

Kategori :