Lanjutnya, SPBU disepanjang jalur mudik Jalintim Kabupaten OKI cukup banyak yaitu 13 SPBU hingga berbatasan dengan Provinsi Lampung.
Ditambahkan Alamsyah, dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan PUBBM ini pihaknya berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No :MR.03.03/70/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.
"Alhamdulillah dari hasil pengecekan dan pengawasan yang dilaksanakan semua pompa ukur yang diawasi penunjukan penakarannya masih dalam batas toleransi (0, 5 persen per 20 liter)," pungkasnya. (*)
Kategori :