Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui lembaga resmi seperti Baznas, UPZ Masjid, atau amil zakat terpercaya lainnya. Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum Shalat Idul Fitri.
“Ini manfaat zakat fitra, membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama satu tahun, membantu fakir miskin dan kaum duafa, meningkatkan rasa kepedulian sosial, mewujudkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan,” ungkapnya
Lalu, masih kata Muhammad Makki, saat pembayaran zakat fitrah ini niat nya Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala. (*)
Kategori :