“Jadi guna mendukung program tersebut, kita bantu dan gratiskan sertifikat halal untuk produk-produk UMKM.
Sehingga pada bulan Oktober pelaku UMKM khususnya makanan dan minuman sudah wajib halal,” imbuhnya.
Nantinya, setelah kuota program 1.000 halal gratis ini terpenuhi, maka pelaku UMKM yang lain juga akan tetap wajib mendaftarkan produk UMKM mereka sebelum Oktober 2024.
“Tentu kita tidak membatasi 1.000 UMKM saja.
Tadi saja, di luar program tetap harus berinisial mendaftarkan sertifikasi halalnya sendiri,” terang Amiruddin.
Diterangkannya, untuk produk-produk dari UMKM khususnya produk makanan dan minuman, bila berisiko rendah dapat langsung mendapatkan sertifikat halal.
Akan tetapi, untuk produk makanan dan minuman dari pelaku UMKM yang menggunakan bahan baku daging seperti usaha katering, harus melakukan pengujian kehalalan terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyiapkan kuota sebanyak 1.000 sertifikasi halal.
Sertifikasi ini diberikan secara gratis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) di Provinsi Sumsel.
“Untuk itulah kami mengimbau para pelaku UMKM untuk tidak melewatkan kesempatan.
Diharapkan para pelaku segera melengkapi persyaratan pendaftaran sertifikasi halal secara gratis melalui Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumsel.
Pemberian sertifikat halal pada produk makanan dan minuman sangat penting sekali.
Ini agar konsumen muslim terlindungi akan produk yang tidak halal,” ujar Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, beberapa waktu lalu.
Agus Fatoni menyebutkan, Sertifikasi Halal saat ini sudah merupakan sebuah kebutuhan bagi para pelaku usaha dalam memproduksi makanan dan minuman.
Terlebih lagi, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia.
Sedangkan di Provinsi Sumsel sendiri berdasarkan data yang tercatat pada tahun 2022 sebanyak 94,24% dari total penduduk merupakan muslim.