HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jumlah aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berjumlah 6.132 persil.
Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa dalam acara Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di Halaman Kantor Lurah Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni pada Senin 22 April 2024.
"Jumlah aset tanah yang dimiliki Pemkot Palembang berjumlah 6.132 persil. Rinciannya 5.328 persil Tanah Bawah Jalan, 804 persil tanah kantor Pemkot Palembang," ungkapnya.
Dikatakan Ratu Dewa, ia terus mendukung penuh program Kementrian ATR/BPN dalam mendorong terjadinya percepatan Reforma Agraria di Kota Palembang.
BACA JUGA:Kapolres Imbau Supir dan Kernet Putra Sulung Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Kuat dan Tahan Lama, Inilah yang Dilakukan Sol Sepatu Keliling
"Terlebih, Kota Palembang memiliki luas wilayah mencapai 352,51 km2 dengan jumlah penduduk terbanyak di Sumsel mencapai 1.729.546 jiwa," katanya.
Kendati itu, Ratu Dewa mengucapkan rasa syukur atas pertumbuhan ekonomi yang pesat dan inflasi yang terkendali dengan baik.
Oleh karena itu, Ratu Dewa berharap agar sinergi antara ibu Kakanwil dan jajaran BPN tetap terjaga untuk membantu masyarakat, khususnya warga Kota Palembang, di masa mendatang.
Kendati itu, Ratu Dewa menyebutkan bahwa mereka masih membutuhkan bantuan dari Kakanwil dan kepala BPN untuk menjaga sinergi, terutama karena masih banyak yang belum tersertifikasi hingga saat ini.
BACA JUGA:Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Bergulir
"Pentingnya dorongan dan dukungan dari pihak Kakanwil untuk bekerja keras ke depannya. Kegiatan ini tentunya menjadi sangat penting, karena akan dimulainya gerakan sinergi reforma agraria, pastinya memiliki dampak baik pada perekonomian," tutupnya.
Dalam sesi virtual, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa reforma agraria selalu dimulai dengan penyelesaian konflik.
Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya penataan aset melalui retribusi tanah dan legalisasi tanah sebagai upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
"Tujuan utama dari reforma agraria bukan hanya mengatasi ketimpangan dan keadilan, tetapi juga mencapai kesejahteraan masyarakat," tegasnya.