Bandara SMB II Palembang Pindah Status Jadi Domestik

Jumat 26 Apr 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Hanya ada penerbangan umroh yang dilakukan satu kali dalam seminggu. Jadi, meskipun statusnya berubah, Bandara SMB II Palembang masih memiliki peran penting dalam melayani kebutuhan penerbangan di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Yuk, Perhatikan Usus Jangan Dianggap Sepele

BACA JUGA:Begini Komentar Netizen Saat Shin Tae Yong Menyalami Pemain Korsel

Bagi yang belum tau, bandara internasional maupun bandara domestik memiliki perbedaan dalam hal jenis penerbangan yang dilayani, fasilitas, dan peraturan yang berlaku.

Untuk jenis penerbangan, bandara Internasional melayani penerbangan internasional, termasuk penerbangan ke negara lain dengan adanya proses imigrasi, bea cukai, dan karantina.

Semenyara untuk bandara domestik, melayani penerbangan domestik antara kota atau wilayah di dalam satu negara dimana tidak ada proses imigrasi atau bea cukai di bandara domestik.

Fasilitas yang lebih lengkap dimiliki bandara Internasipnal seperti terminal khusus untuk penerbangan internasional, lounge, dan area bebas pajak sedangkan pada bandara domestik fasilitasnya lebih sederhana karena fokus pada penerbangan domestik. 

Kemudian untuk peraturan dan prosedurnya bandara intenasipnal mengikuti peraturan internasional, termasuk keamanan penerbangan yang ketat karena penumpang harus melewati proses imigrasi dan bea cukai.

Berbeda dengan bandara domestik dimana peraturan nasional, dengan prosedur yang lebih sederhana. 

Penumpang hanya perlu melewati pemeriksaan keamanan biasa.

Namun kendati Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang berubah status menjadi bandara domestik, fasilitasnya masih dapat digunakan untuk penerbangan internasional seperti haji dan umrah. 

Jadi, meskipun statusnya berubah, bandara ini tetap memiliki peran penting dalam melayani kebutuhan penerbangan di wilayah tersebut.

Pihak Bandara SMB II Palembang dalam hal ini Angkasa Pura II membenarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, namun enggan berkomentar lebih karena belum ada rilis resmi terkait kabar yang beredar.

"Belum bs kasih penjelasan, tp edaran KM 31 itu benar," kata Obi, Humas AP II kepada SUMEKS.CO dihubungi melalui pesan whatsApp. (*) 

Kategori :