Seperti diberitaka sebelumnya, Operasi Pekat Musi 2023 yang digelar Polda Sumsel mengamankan sebanyak 39 orang juru parkir (jukir) liar maupun pak ogah yang sudah meresahkan.
Mereka digaruk tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu 22 November 2023.
Operasi dipimpin langsung Kasubdit Kompol Agus Prihadinika SIK MH dan Kanit Willy Oscar SE.
Sebanyak 39 jukir dan pak ogah itu terkena razia saat tim melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Kolonel Atmo dan di kawasan Pendestrian Jalan Sudirman Palembang.
Agar tak dikenali dan dicurigai petugas, para jukir liar dan pak ogah ini memakai rompi oranye yang disertai dengan logo Dinas Perhubungan.
"Kita amankan dan lakkan pendataan dengan mengambil sidik jari yang dilakukan tim Identifikasi," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH melalui Kanit Willy Oscar SE.
Selain itu, 39 orang yang diamankan itu juga mendapatkan nasihat dari tim Opsnal Unit 1 agar mengulangi lagi ulah mereka.
"Kita juga minta mereka untuk membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi lagi menjadi jukir liar," terang Willy.
Aksi Juru parkir (jukir) liar yang meminta bayaran parkir Rp15 ribu, sudah tidak garang lagi seperti video yang viral beredar Minggu lalu, 6 Agustus 2023.
Residivis curas dengan penuh tato itu, lebih banyak menunduk setelah ditangkap Unit 1 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu 9 Agustus 2023.
Tersangka itu, Junaidi alias Junai (31) warga Jl SH Wardoyo, Lr Danau, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SUI I, Palembang.
“Kami amankan di rumahnya. Sebelumnya dia sempat setelah video itu viral,” beber Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK, melalui Kasubdit 3/Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK.
Penangkapan tersebut, menindaklanjuti korban Firga Wenti (27) yang membuat laporan polisi (LP) sangkaan pemerasan ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin, 7 Agustus 2023.
Agus mengungkapkan, tersangka Junai merupakan residivis 2 kali kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Pertama kasus penjambretan di daerah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Junai mendapatkan vonis 2 tahun 7 bulan penjara.
“Setelahnya, masuk penjara lagi. Kasus penodongan di atas Jembatan Ampera,” beber Agus, didampingi Kanit 1 Kompol Willy Oscar SE.