Menurut RH, ia bersama korban sekaligus pelapor lainnya masih menyimpan trauma psikis akibat perbuatan dari Reza Ghasarma hingga saat ini.
BACA JUGA:59 Personel dan ASN Calon Jemaah Haji Polda Sumsel Resmi Dilepas
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Berikan Subsidi Gelaran OPM di Sanga Desa
Ia juga mempertanyakan pihak kampus yang sepertinya menyepelekan permasalahan ini, sebab Reza Ghasarma masih mempertahankan sosok "Predator" sebagai dosen di Unsri.
"Itu yang kami pertanyakan, sedangkan satu pelaku lainnya (Adithya Rol Azmi) telah diberhentikan statusnya dari staf pengajar di Unsri, ini pihak kampus ada apa, apakah tidak ada dosen-dosen lain yang lebih kompetitif dibandingkan Reza Ghasarma?," tuturnya.
Bahkan, keluhannya terhadap hal tersebut telah disampaikan secara tertulis dengan bersurat kepada pihak rektorat kampus, namun hingga kini tidak ditanggapi.
Ia hanya ingin meminta keadilan saja agar "Predator" asusila Reza Ghasarma dipecat dari jabatannya sebagai ASN dosen tetap di Unsri.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni bersama BNN Sumsel Segera Launching Gerakan Serentak Desa Bersinar
BACA JUGA:Jembatan Penghubung 2 Desa Amblas, Dinas PUPR Ogan Ilir Langsung Lakukan Perbaikan
"Sebab bukan tidak mungkin akan kembali terjadi kasus serupa, hingga banyak nanti korban-korban predator dari oknum-oknum dosen lainnya seperti Reza Ghasarma," tukasnya.
Senada juga dikatakan korban pelapor lainnya berinisial DR juga mengungkapkan rasa kekecewaan terutama terhadap status Reza Ghasarma yang ternyata masih menjadi ASN dosen tetap di salah satu fakultas Unsri usai dinyatakan bebas.
"Untuk itu kami kemungkinan bakal kembali menyurati pihak rektorat kampus khusunya mempertanyakan soal status dari Reza Ghasarma yang masih menjadi ASN dipekerjakan kembali sebagai dosen," kata DR.
Sebab, menurut DR sepengetahuannya sebagaimana diatur dalam undang-undang pelaku tindak pidana yang dihukum lebih dari 2 tahun penjara maka status ASN secara otomatis dinonaktifkan alias diberhentikan.
"Namun kenyataannya, Reza Ghasarma berdasarkan putusan MA divonis 4 tahun penjara namun masih berstatus sebagai ASN dosen tetap di Unsri," ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, kasus yang sempat jadi sorotan publik menjerat Reza Ghasarma saat itu yakni melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Pesan singkat tersebut berisikan Reza Ghasarma mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.