Ini Jadwal Truk ODOL Boleh Melintas Dalam Kota Palembang, Aturan Harus Ditaati

Jumat 10 May 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Keberadaan truk-truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menyita perhatian Pemerintah Kota PALEMBANG beberapa hari ini.

Terlebih lagi, truk ukuran jumbo berbeban sangat berat itu terlibat dalam insiden kecelakaan.

Dimana dalam kecelakaan tersebut, mengakibatkan seorang mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) tewas mengenaskan, pada Senin 6 Mei 2024.

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sumatera Selatan, yang bernama Tarishah Tsaniyah meninggal dunia setelah terlindas truk.

BACA JUGA:Masuk Kloter 18 JCH Asal OKI, 483 Koper Sudah Tiba

BACA JUGA:Setiap JCH Asal Muba Dapat Uang Saku 300 Rial, Berangkat Kloter Pertama

Sementara rekannya Justin hanya mengalami lula-luka.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin 6 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB. 

Oleh karena itulah, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengingatkan kepada sopir-sopir truk agar mematuhi Perwali tentang angkutan barang.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang, truk sebenarnya dilarang melintas di dalam kota sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Astaga, IRT Ini Akhiri Hidupnya dengan Memakai Sehelai Selendang Depan Teras Rumah

BACA JUGA:Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel untuk Masyarakat Terdampak Becana Banjir

Yakni dilarang melintas antara pukul 06.00-21.00 WIB.

Mereka boleh melintas mulai pukul 21.00-06.00 WIB.

Namun, memang terdapat pengecualian bagi truk angkutan barang seperti kontainer industri yang hanya diizinkan melintasi beberapa jalur tertentu, seperti Jalan Noerdin Pandji, Jalan MP Mangkunegara, Simpang Patal, dan Pelabuhan Boom Baru, dan sebaliknya.

Kategori :