HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Apes dialami Sumijan (53), warga Jalan Angkatan 45, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan PRABUMULIH Timur, Kota PRABUMULIH.
Pria yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu ditodongkan sebilah parang saat menunggu antrean pangkas rambut.
Kejadiannya, di Jalan Angkatan 45, depan pangkas rambut mutiara, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Minggu 12 Mei 2023 sekira pukul 11.15 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian yang dialami korban bermula saat korban sedang menunggu antrean untuk potong rambut, tiba-tiba datang pelaku Hendri Jon (56) warga Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur dengan membawa sebilah parang panjang dan berkata "Nak Apo Kamu".
BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1445 Hijriah Harga Bumbu Dapur di Sanga Desa Masih Stabil
BACA JUGA:Sigit Ardian CS Gilas Kudus Sukun Badak Tanpa Balas
Selanjutnya, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban mengenai telinga sebelah kiri korban hingga korban terjatuh kemudian pelaku menendang dagu korban.
Selanjutnya, korban berdiri dan berlari ke rumah ketua RT. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami 5 jahitan di telinga kiri dan dagu bawah lecet, selanjutnya korban berobat ke RS Ar Bunda untuk dilakukan visum.
Sementara itu, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Hery Sulistyo DJ, Senin (13/5) menyebutkan, berdasarkan hasil laporan dari warga tanggal 12 Mei 2024 pukul 11.20 WIB bahwa telah terjadi pembacokan terhadap korban di TKP dan tersangka masih berada di TKP dengan membawa sebilah parang di tangannya.
"Kita langsung memerintahkan tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada hari Minggu 12 Meo 2024 sekira pukul 11.45 WIB tersangka berhasil ditangkap di TKP oleh team Singo Timur," bebernya.
BACA JUGA:Video Viral Bocil Pegang Uang Segepok Sembari Merokok, Ini Kata KPAD Muba
BACA JUGA:Pengakuan Irish Bella Belum Pernah Menjenguk Ammar Zon ke Tahanan
Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang-bukti berupa 1 buah parang.
"Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP kasus penganiayaan," tukasnya.
Di sisi lain, aksi penodongan dialami korbannya dua bersaudara saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan AAL, Palembang.