HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jatah honorer di PPPK 2024, hanya satu jutaan. Pemerintah pun didesak untuk memprioritaskan honorer dengan masa kerja di atas enam tahun untuk mengisi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
"Pemerintah harus mengutamakan honorer K2 dan non-K2, karena mereka paling lama bekerja, " kata Dewan Pembina Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Nurul Hamidah kepada JPNN.com, Rabu 22 Mei 2024.
Dia mengungkapkan pihaknya berulang kali memohon kepada semua pihak, mulai dari PGRI, DPRD maupun DPR-RI, dan pemerintah untuk memberi kesempatan terhadap honorer diangkat menjadi ASN PPPK.
Hal itu kata Nurul, sebagai solusi penyelesaian permasalahan honorer dengan data 800-an sekian dan dibulatkan menjadi satu juta.
BACA JUGA:Tampil Cantik Alami dengan Makeup Natural? Ini Caranya!
BACA JUGA:Sering Jerawat? Hindari 5 Kesalahan Perawatan Kulit Ini!
"Di setiap permohonan, kami selalu mencantumkan muliakan satu juta honorer. Angka 1 juta itu dengan asumsi terhitung mulai tanggal (TMT) sampai batas 2018," terangnya.
Nurul mengatakan pemerintah semestinya menggunakan TMT maksimal 2018 sebagai dasar penyelesaian honorer.
Sebaliknya honorer yang TMT 2019 hingga 2022 sesuai cut-off pendataan tenaga non-ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebaiknya mengkuti seleksi CPNS.
Dia beralasan para honorer muda itu masih punya banyak kesempatan menjadi PNS. Tidak seperti honorer K2 dan non-K2 yang tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS karena terkendala usia.
BACA JUGA:Nekat! Truk ODOL Masuk Kota Melintas Jalan Kebun Sayur, Petugas Gerak Cepat Putar Balik
BACA JUGA:PPDB: Ombudsman Tegas! Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun
Nurul masih ingat ketika banyak honorer menolak solusi PPPK, pihaknya gencar meyakinkan semua honorer agar mau menerima PPPK.
Namun, setelah DPR RI dan pemerintah betul-betul memprioritaskan PPPK, banyak yang berbondong-bondong masuk dan rela menjadi honorer agar bisa terakomodasi.
Menurut Nurul, sangat tidak adil bila honorer baru bisa merasakan afirmasi untuk menjadi PPPK. Padahal, honorer tua harus meninggalkan waktu lama.