Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah.
Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif atau RJ bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Selain diikuti para pejabat utama Kejati Sumsel, pemaparan atau ekspose penghentian penuntutan perkara melalui RJ juga disaksikan oleh Kepala Kejari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho SH.(*)
Kategori :