SEKAYU - Mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Institut Rahmaniyah Sekayu (FH IRS) melakukan melakukan simulasi peradilan semu di ruang Laboratorium Hukum IRS, kemarin Sabtu (25/11/2023).
Simulasi ini merupakan bagian dari mata kuliah Praktik Latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH) yang dibimbing oleh Dosen Fakultas Hukum Andri Koswara SH MH
Andri Koswara menyampaikan bahwa Praktek Peradilan Semu merupakan komponen penting dari mata kuliah PLKH.
Setiap mahasiswa dan mahasiswi di semester akhir wajib mengikuti dan lulus mata kuliah ini sebelum dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum (SH).
Kegiatan simulasi ini melibatkan mahasiswa dalam menjalani tata cara peradilan sesungguhnya.
BACA JUGA:Babinsa Bantu Bangun MCK Ponpes
Sementara, Rektor Institut Rahmaniyah Sekayu Dr Wandi Subroto SH MH menyampaikan apresiasi melalui Dosen Fakultas Hukum Andri Koswara, atas pelaksanaan simulasi peradilan semu.
"Kegiatan ini bertujuan untuk membekali mahasiswa semester akhir dengan pengetahuan tentang tata cara peradilan yang sesungguhnya," ungkap Andri.
Hal Ini penting dilaksanakan terutama bagi mereka yang bercita-cita menjadi praktisi hukum atau Aparat Penegak Hukum seperti advokat, polisi, jaksa, atau hakim.
"Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan simulasi peradilan ini sehingga dapat berjalan dengan lancar. Selamat kepada peserta yang telah mengikuti simulasi ini dengan serius, diharapkan kegiatan ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peradilan dan tata cara persidangan sesungguhnya," katanya.
Dosen Fakultas Hukum juga menekankan pentingnya keakuratan data dalam persidangan.
BACA JUGA:Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat HUT KORPRI
"Data-data terdakwa harus benar dan tidak boleh ada kesalahan, karena kesalahan tersebut dapat membatalkan persidangan. Mahasiswa harus paham akan pentingnya data-data yang benar dan diperlukan dalam persidangan," tambahnya.
Andri Koswara menekankan bahwa melalui simulasi ini, mahasiswa akan lebih memahami tata cara persidangan dan dapat berimprovisasi saat menghadapi situasi yang sesungguhnya nanti, ketika mereka telah menjadi praktisi hukum atau Aparat Penegak Hukum.
Simulasi peradilan semu mencakup berbagai kasus, dan pada kesempatan kali ini, mahasiswa terlibat dalam simulasi persidangan kasus perceraian akibat KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).