HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Palembang, memberdayakan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian dan tidak melakukan pelanggaran.
"Warga negara asing perlu dilakukan pengawasan ketat agar tidak melakukan pelanggaran UU Keimigrasian, seperti izin tinggal tidak sesuai ketentuan dan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Kamis 30 Mei 2024.
Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah yang luas seperti Sumatera Selatan memang membutuhkan dukungan dari semua pihak.
BACA JUGA:Jukir Liar di Palembang Ditertibkan, Ini Karena Kerap Berlaku Kasar dan Mematok Biaya Diluar Nalar
BACA JUGA:Oknum ASN PPK Disdik Sumsel Pakai Rompi Pink, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMA 2 OKU Selatan
Hal ini dikarenakan keterbatasan jumlah personel bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Oleh karena itu, pemberdayaan Timpora menjadi sangat penting. Timpora yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Polri, TNI, Satpol PP, dan BIN, dapat membantu memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan efektivitasnya.
Selain itu, peran serta masyarakat juga sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap WNA. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan WNA yang mencurigakan atau yang diduga melanggar peraturan keimigrasian.
Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan pengawasan terhadap WNA di Sumatera Selatan dapat dioptimalkan dan pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir.
BACA JUGA:Neshya Gadis Asal Muba Mewakili Sumsel Ikuti Seleksi Paskibraka Hingga di Tingkat Nasional
BACA JUGA:Berkat Aplikasi
Timpora yang beranggotakan aparat pemerintah daerah dan penegak hukum memang perlu diberdayakan secara optimal untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di setiap kabupaten dan kota.
"Untuk melakukan pemberdayaan itu, kami melakukan koordinasi secara intensif dengan Timpora di enam daerah, yakni Kota Palembang Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Koordinasi intensif antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan anggota Timpora di wilayah kerja enam kabupaten/kota memang penting untuk menutup celah masuknya WNA yang tidak sesuai aturan atau ilegal.