Setelah mendapatkan seekor kambing incarannya, aksi keempat pelaku berhasil diketahui oleh korban.
Selanjutnya, para pelaku melarikan diri ke arah Desa Rantau Alai. Mengetahui hal tersebut, Kepala Desa Simpang Kilip menelpon saksi Andi Saputra untuk meminta bantuan penghadangan.
"Pada saat para pelaku tiba di Desa Rantau Alai, saksi bersama warga lainnya menghadang dan mengamankan salah satu pelaku," jelasnya.
Mendapatkan informasi kejadian tersebut, Kapolsek Rantau Alai didampingi Kanit Reskrim, AIPTU Bambang Periyanto, beserta anggota langsung ke tempat kejadian perkara.
"Selanjutnya polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Rantau Alai," katanya lagi.
Anggota Polsek Rantau Alai pun langsung mengambil keterangan salah satu pelaku bernama Amin, selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Pidum Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Alhamdulillah, situasi di Desa Simpang Kilip dan Rantau Alai Kecamatan Rantau Alai pasca kejadian tersebut terpantau aman dan kondusif," tegasnya.
Dalam peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BG 1207 BR (diduga pelat palsu).
Serta seekor kambing betina berwarna cokelat. Saat ini, barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Rantau Alai.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Rantau Alai mengimbau warganya untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Kapolsek juga meminta kepada warga supaya tidak main hakim sendiri, apabila mendapati pelaku tindak pidana yang ketahuan beraksi di wilayah hukum Polsek Rantau Alai.
"Kalau ada pelaku kriminal, hendaknya tidak main hakim sendiri, namun serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)