"Frasa prioritas hanya bersifat administrasinya saja. Semisal dalam suatu daerah dibuka formasi, maka prioritas baru bisa digunakan dengan urutan, K2, Non K2 terdata, Non K2 tercecer, honorer lainnya," terangnya.
Bila daerah tersebut tidak ada honorer K2 maupun non-K2 yang terdata, maka honorer non- K2 tercecer pun menjadi prioritasnya.
Herlambang mengungkapkan jika pemerintah pusat memprioritaskan honorer yang terdata, lalu apa hasilnya dari langkah pemerintah pusat untuk mendesak daerah dalam mengusulkan honorernya. Sementara daerah tersebut, honorernya belum terdata di BKN alias tercecer. (*)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, Yang Tercecer Harus Diselamatkan",