"Sebagai koordinator pengaduan terkait PPDB, Anang seringkali menimbulkan konflik batin dan masalah keluarga," kata Wahyudi.
BACA JUGA:Tampil di Program TV Nasional, Ini yang Disampaikan
BACA JUGA:PLN Terus Bergerak Lakukan Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumbagsel
FKMP juga mempertanyakan penundaan daftar ulang PPDB 2024 di Provinsi Sumsel khususnya di tiga jalur lain
Tiga jalur itu yakni afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, kecuali SMAN Sumsel dan SONS.
Sedangkan, daftar ulang untuk jalur zonasi di Provinsi Sumsel, dilakukan pada tanggal 3-8 Juni 2024.
“Penundaan ini juga menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan PPDB 2024” beber Wahyudi.
Untuk itu, FKMP mendesak dan menuntut agar proses pelaksanaan PPDB tingkat SMA-SMK di Sumatera Selatan Tahun 2024 ditinjau ulang.
FKMP juga meminta Pemprov Sumsel dan aparat penegak hukum lainnya melakukan pemeriksaan atas proses PPDB tahun ini.
Terlebih, untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala dan Plh Dinas Pendidikan Sumsel yang terindikasi membentuk 'jalur khusus'.
Sehingga, membuat peluang adanya pungutan dan sumbangan liar, merugikan peserta didik yang berhak dan telah mencemari dunia pendidikan.
Lebih lanjut FKPMK akan membuka posko pengaduan PPDB serta melakukan aksi unjuk rasa ke semua pihak terkait, demi penegakan hukum dalam menyelamatkan marwah Pendidikan Indonesia. (*)