PALEMBANG, - Tahapan Pemilu 2024 segera memasuki masa kampanye pada Selasa, 28 November 2023.
Diketahui, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Kampanye dilakukan secara bersamaan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak yang diamanatkan oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
BACA JUGA:Jadi Pelopor Desa Anti Maladministrasi
Mengenai hal itu, Pj Wali Kota Palembang H Ratu Dewa memberikan imbauan untuk ASN dan non PNSD di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang agar menjaga netralitas.
"Imbauan saya untuk para ASN dan non PNSD agar menjaga netralitas sesuai arahan Presiden dan Kemendagri. Tetaplah bekerja profesional," katanya kepada SUMEKS.CO di Kantor DPRD Palembang pada Senin 27 November 2023.
Lanjut Ratu Dewa, jika menemukan ASN atau non PNSD tidak netral maka, pendekatannya melalui Bawaslu.
"Kita juga ada pengawasan internal melalui inspektorat kota," tuturnya.
Ratu Dewa juga menyampaikan juga dalam bermain Media Sosial (Medsos) di berbagai platform agar berhati-hati.
"Hati juga dalam bermain Medsos jangan memberikan komentar sembarangan atau mendukung pihak tertentu melalui medsos," tukasnya.(*)