Capaian Gemilang Imigrasi Kemenkumham Babel di Semester Pertama 2024

Rabu 26 Jun 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Capaian PNPB dari Kanim Pangkalpinang sebesar Rp 3.980.790.000,- dan Kanim Tanjungpandan sebesar Rp 1.786.434.631.

Dalam mengawasi keberadaan orang asing, Imigrasi Babel juga rutin melakukan rapat Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) secara berkala dan melakukan operasi gabungan.

Timpora beranggotakan lintas instansi yang membidangi pengawasan keberadaan orang asing, seperti dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya.

“Timpora telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan orang asing di wilayah Bangka Belitung, hal tersebut agar WNA dan perusahaan pengguna TKA (Tenaga Kerja Asing) tidak melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Pada periode ini, Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah melakukan deportasi kepada 8 WNA (Warga Negara Asing) yang melanggar peraturan keimigrasian. WNA yang dideportasi dari wilayah kerja Kanim Pangkalpinang sebanyak 4 WNA dan dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan sebanyak 4 WNA.

“Kedelapan WNA tersebut tersebut terbukti melanggar peraturan keimigrasian, yaitu melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya.

Disampaikan Doni, dalam memberikan layanan, Imigrasi Kemenkumham Babel memiliki beberapa inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam menerima layanan.

Diantaranya yaitu Imigrasi Corner di Belitung Timur dan Bangka Selatan, Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa) dari Kanim Pangkalpinang, serta Mendanau (Melayani antar Desa dan antar Pulau) dari Kanim Tanjungpandan.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, jajaran Imigrasi Babel untuk terus konsiten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga capaian kinerja jajaran Imigrasi di Kemenkumham Babel pada akhir tahun 2024 meningkat. (*) 

Kategori :