HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Ombudsman perwakilan Sumsel akhirnya memberikan beberapa poin usulan, atas dugaan kecurangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.
Hal itu berdasarkan hasil temuan Hasil Pemeriksaan Investigasi Prakarsa Sendiri (IAPS), yang kemudian diserahkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Hingga akhirnya, dari informasi yang dihimpun, Sabtu 29 Juni 2024 hasil LHP tersebut pihak Ombudsman perwakilan Sumsel menemukan adanya kecurangan alias maladministrasi dalam proses PPDB khususnya di beberapa SMA di Kota Palembang.
Total 911 siswa yang seharusnya tidak lulus namun tetap dinyatakan lulus, menjadi temuan yang cukup membuat publik geleng-geleng kepala.
BACA JUGA:Dorong Ponpes Minhajul Aulia Adopsi Kurikulum Kekinian
BACA JUGA:Tim Mulai Lakukan Langkah Awal Memadamkan Api Sumur Minyak Ilegal, Bersihkan Minyak Mentah
Lalu, poin-poin apa saja yang menjadi usulan oleh pihak Ombudsman perwakilan Sumsel atas dugaan kecurangan proses PPDB SMA di Kota Palembang.
Yuk simak, beberapa poin usulan perbaikan yang diajukan pihak Ombudsman perwakilan Sumsel hasil temuan dugaan kecurangan PPDB diantaranya terhadap 911 siswa yang dinyatakan lulus lewat 'jalur tikus' ini?
1. Menganulir atau meninjau kembali proses PPDB.
Pertama, pihak Ombudsman RI mengusulkan agar Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba bersama Forkopimda Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas Ilegal Drilling
BACA JUGA:Etenia Croft Tebar Pesan Positif Lewat Karya Terbaru
Yang mana, anulir atau peninjauan kembali tersebut merujuk kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.
2. Penetapan mutlak syarat PPDB
Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan PPDB baru jalur prestasi, dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.