HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi dilantik masa perpanjangan jabatannya.
Yakni sebanyak 307 Kades, dilantik perpanjangan masa jabatan oleh Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, di Pendopo Kabupaten OKI, Kamis 4 Juli 2024.
Pada pelaksanaan pelantikan perpanjangan masa jabatan itu turut dihadiri oleh Forkopimda OKI.
Satu persatu Kades menanda tangani SK pelantikan perpanjangan masa jabatan yang diterimanya.
BACA JUGA:Babinsa Koramil 401-03 Sekayu Lakukan Patroli Lahan Rawan Kebakaran
BACA JUGA:Waduh, Kantor Desa di Kecamatan Lawang Wetan Ini Tertutup Saat Jam Kerja
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman SSTP, bahwasanya pelantikan masa perpanjangan jabatan kades ini, berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, ada masa perpanjang Kepala Desa (Kades).
Yakni semula masa jabatan Kades 6 tahun kini menjadi 8 tahun. Jadi ada masa perpanjangan jabatan selama 2 tahun.
"Untuk Kabupaten OKI ada 314 Kades dan dari sejumlah itu ada 307 Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatannya," ungkap Arie.
Diungkapkan Ari, dari sejumlah Kades di OKI itu ada 307 Kades yang dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan masa jabatan pada hari ini 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Wow Keren! Ini Dia Hasil Karya Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti, Buat Tisu Cantik
BACA JUGA:Kasat Lantas Polrestabes Palembang Adakan Pertemuan dengan Pengusaha Angkutan Truk
Dimana, dari 314 desa hanya ada 307 kades definitif. Sedangkan 7 orang lagi sisanya merupakan Pjs. Dan dari 307 kades tersebut, ada 5 yang merupakan PAW, tetapi sudah definitif.
“Jadi perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun ini, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, menjadi 8 tahun," terangnya.
Ditegaskan, pelantikan perpanjangan masa jabatan kades ini seperti tertuang dalam UU tersebut, untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.