BANDUNG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Sidang Praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari segala tuntutan.
Ternyata, Nama hakim Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Eman Sulaeman menjadi buah bibir.
Eman-lah yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Pegi Setiawan pun bebas dari jerat hukum dan penyidik harus menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
BACA JUGA:Seharian Diguyur Hujan, Jalan Utama Masuk Kota Sekayu Longsor, Dishub Langsung Pasang Tanda
BACA JUGA:5 Kesalahan Fatal yang Bikin Tubuhmu Cepat Tua
Eman Sulaeman mendapat mandat menjadi hakim tunggal dalam kasus praperadilan itu.
Berikut profil hakim Eman Sulaeman seperti dilansir dari laman Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Eman Sulaeman lahir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 10 April 1975.
Dia merupakan alumnus Universitas Pasundan 1999.
Eman kemudian mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) dan mendapatkan penugasan di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.
Setelah itu, pada 2016, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Eman lalu bertugas di Pengadilan Agama Indramayu dan menjadi ketua Pengadilan Rote Ndao, Nusa Tenggara.
Pada 2019 hingga 2021, Eman diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
BACA JUGA:Ingin Memiliki Kulit Mulus Bebas Jerawat? Ini Solusinya!