KAYUAGUNG - Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2024 agar perlu mempersiapkan kemampuan fisik saat akan menjalankan ibadah haji nanti.
Alasannya, haji adalah ibadah fisik. Jadi calon jamaah mulai dari sekarang bukan hanya menjalani manasik haji saja tetapi juga latihan fisik.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Dra H Mutawalli MPdi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 7 November 2023.
Mutawalli menyampaikan, pihaknya segera memberitahukan kepada calon jamaah, sehingga jamaah haji bisa mendapatkan pemahaman lebih komprehensif.
BACA JUGA:Debut Anyar Kevin/Rahmat Sukses Atasi Ganda Tuan Rumah
Selain itu, juga akan membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kemenag, Dinas Kesehatan dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji terkait istitha'ah kesehatan, baik yang memenuhi kriteria atau yang tidak.
Mutawalli mengatakan, jadi adanya latihan fisik ini berarti istitha’ah kesehatan dahulu, bayar lunas kemudian. Istitha,ah ini adalah kemampuan jamaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji.
Maka oleh karena itu, isu kesehatan jamaah menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024.
"Kalau secara orientasi manasik kita selama ini lebih ke bacaan dan hafalan doa. Kita coba perkenalkan manasik juga latihan fisik," ungkapnya.
BACA JUGA:Hadirkan H Rhoma Acara Maulid Nabi Muhammad SAW
Lanjutnya, jadi para calon jamaah yang akan berangkat haji, sebelum bermanasik, diharuskan diminta untuk jalan kaki dahulu. Ini karena haji adalah ibadah fisik dan bukan ibadah bacaan semata.
Mutawalli menegaskan, dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menggelar mudzakarah yang secara khusus membahas tentang syarat istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Dimana dari Mudzakarah Perhajian, telah menghasilkan sembilan rekomendasi dan itu menitikberatkan kepada penguatan istithaah kesehatan jemaah haji.
Salah satu rekomendasi itu adalah Kementerian Kesehatan agar menerapkan istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji atau perubahannya.
BACA JUGA:Pemimpin dan Wakil BSB Cabang Sekayu Layani Nasabah