HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKI Tahun 2017-2018.
Pasalnya, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih kurang Rp3 Miliar dari total dana hibah Rp12 miliar yang saat itu diterima Bawaslu OKI.
"Tunggu saja, siapa nama-nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kajari OKI, Hendri Hanafi saat press release capaian kinerja Kejari OKI pada hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Senin 22 Juli 2024.
Hendri menambahkan, bahwa modus yang dilakukan para tersangka dalam menilap uang negara tersebut menggunakan kegiatan pertangungjawaban fiktif juga dengan double penggunaan anggaran.
BACA JUGA:Uji Coba Sistem Contraflow Jalan Kolonel H Barlian-Sudirman Dinilai Gagal
BACA JUGA:Tutup PLN Mobile Proliga 2024, Berikut Daftar Gelar Individu
"Kami sudah memeriksa 133 saksi sebelumnya," bebernya.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan dua buah alat bukti yang cukup, sehingga dapat mengumumkan nama-nama yang akan bertanggung jawab terhadap kasus ini.
Selain itu, untuk tahap mengumpulkan barang bukti, ada 38 saksi yang dimintai keterangan untuk memastikan jumlah kerugian negara.
"Mohon bersabar ya, tunggu saja perkembangannya.
BACA JUGA:Ada 2 Pemain FC Twente Akan Merapat ke Timnas Indonesia
BACA JUGA:Pembalap Red Bull Max Verstasppen Kecewa, Hanya Meraih P5 di F1 GP Hungaria
Kita lihat siapa saja yang terlibat," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan BPKP melakukan perhitungan kerugian negara.
Siapa tau bukan kerugian negara, melainkan kesalahan administrasi.