Soal Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang Klaim Sudah Sesuai dengan Prosedur

Selasa 23 Jul 2024 - 19:13 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Mantan Wakil Wali Kota Palembang (Wawako) Fitrianti Agustinda mengakui penggunaan dana hibah PMI Kota Palembang telah sesuai prosedur.

Itu diterangkan Fitrianti Agustinda kepada awak media usai diperiksa penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2019-2023 di gedung Kejari Palembang, Selasa 23 Juli 2024.

Didampingi beberapa tim kuasa hukum, Fitrianti Agustinda menyebut bahwasanya dalam pengelolaan dana hibah telah sesuai dengan prosedur saat ia menjabat sebagai ketua PMI Kota Palembang.

"Kalau pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang, menurut saya sudah sesuai prosedur," ucap Fitrianti Agustinda.

BACA JUGA:Kejari Muba Berikan Wawasan Kepada 229 Kades di Muba

BACA JUGA:Ini Cerita Kehidupan Dea Putri Ramadhani

Namun, ketika ditanya soal berapa nilai pasti dari anggaran dana hibah PMI Kota Palembang sebagaimana penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Palembang, Ia menjawab singkat

"Kalau nilai anggaran berapa tanya penyelidiknya ya," tambah Fitrianti Agustinda.

Disinggung apakah penyelidikan perkara dengan diperiksa dirinya ada unsur politis jelang Pilkada nanti, Fitrianti Agustinda hanya tersenyum.

Fitrianti Agustinda mengatakan, jika berbicara mengenai Pilkada ia hanya berharap dalm proses Pilkada nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar.

BACA JUGA:Oppo A79 5G: Smartphone Stylish dengan Performa Memukau dan Baterai Tahan Lama

BACA JUGA:OPPO A96: Pilihan Tepat untuk Smartphone Mid-Range Terbaik

Sehingga, menurutnya masyarakat dapat dipuaskan dengan mendapatkan pilihan yang sesuai dengan pilihan masyarakat.

"Mohon doanya mudah-mudahan masyarakat merestui saya maju dalam pilkada 2024 mendatang dan prosesnya berjalan lancar," ujarnya.

Ia juga mengklaim pemanggilan dirinya pemeriksaan penyelidikan oleh Kejari Palembang, adalah bukti bahwa dirinya warga negara yang baik yang taat akan hukum.

Kategori :