HARIANMUBA.BACAKORAN.CO,- Satuan Res (Satres) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) Gerbek Lokasi Transaksi Narkoba, Didapatkan 51 Paket Narkotika Jenis Sabu.
Diduga Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Rumah Warga Peninggalan di Grebek, Segini Barang Buktinya.
Gerak cepat Satres Narkoba Polres Muba menindaklanjuti informasi yang masuk tentang rumah seorang warga di Peninggalan yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Alhasil pada hari Rabu 24 Juli 2024 seorang terduga pelaku dengan inisial IL (35) berhasil diamankan berikut barang buktinya 51 paket narkotika jenis Shabu atau seberat 27,13 gram.
BACA JUGA:Luar Biasa, Pemkab Muba Raih 4 Penghargaan Lingkungan Hidup
BACA JUGA:Waduh, Saat Liburan di Amerika Serikat, Ayu Ting Ting Dirampok
IL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka membenarkan bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu yang ada dirumahnya adalah miliknya.
Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH membenarkan kabar tersebut.
"Tersangka kami tangkap setelah sebelumnya diinformasikan sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya," jelasnya.
Dari laporan itulah petugas melakukan penyelidikan lebih dalam setelah hasil penyelidikan diduga kuat tersangka memang sering melakukan transaksi narkoba.
BACA JUGA:Honda HR-V: SUV Kompak yang Sempurna untuk Gaya Hidup Modern
BACA JUGA:5 Fitur Unggulan Honda Stylo 160 yang Wajib Anda Ketahui
"Maka pada hari Rabu kemarin rumah tersangka dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Abdul Rahman SH dan benar dirumahnya ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 51 paket," tambahnya.
Tersangka IL di jerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3," tutupnya. (*)