Bupati dan DPRD Sepakati KUA-PPAS RAPBD Muba TA 2025

Rabu 31 Jul 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-11 Tahun 2024. 

Dalam rangka Penandatanganan Persetujuan bersama antara PJ. Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Muba terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu 31 Juli 2024. 

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dan Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlevi, SP.,M.Si. 


Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.--

Anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Apriyadi, M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Muba Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, Didapatkan 51 Paket Narkotika Jenis Sabu

BACA JUGA:Luar Biasa, Pemkab Muba Raih 4 Penghargaan Lingkungan Hidup

Rapat Paripurna ini merupakan Tahapan Akhir terhadap Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 dan nantinya KUA-PPAS akan menjadi dasar acuan bagi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin.

Paripurna ini diawali dengan Pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan terhadap KUA PPAS RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 antara Pj. Bupati dan Pimpinan DPRD oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Marko Susanto, S.STP.,M.Si. 

Dilanjutkan dengan Penandatangan Persetujuan bersama antara PJ. Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025.

DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat. (pai/adv)

Kategori :