BACA JUGA:Wuih, Usai Keluar Sebagai Juara ASEAN U-19, Tantang Raksasa Dunia, Timnas Indonesia Vs Argentina
Oleh karena itulah, saat ini pihak Bawaslu dan KPU tengah berusaha mencari solusi untuk permasalahan tersebut.
"Mereka memang belum dicoklit karena terkendala masalah wilayah administrative,” katanya.
“Saat ini kita sedang membahas permasalahan itu dengan KPU," imbuhnya.
Diketahui, dalam pembahasan sebelumnya, telah disepakati bahwa warga di perbatasan tersebut masih akan menggunakan hak pilih mereka di Kota Palembang.
“Jadi, nanti ketika pilkada pada November 2024, mereka akan memilih Walikota dan Wakil Walikota Palembang, bukan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin,” terangnya.
"Kalau pembahasan sebelumnya untuk pilkada ini masih menggunakan hak pilihnya di Kota Palembang karena KTP-nya Palembang," tambha Kurniawan.
Sekadar informasi, dari rapat yang telah dilakukan pada Selasa 30 Juli 2024 sore, pihak Bawaslu dan KPU masih mencari titik temu terkait permasalahan ini.
"Iya saat ini kita masih lakukan rapat koordinasi dulu antara Bawaslu dengan KPU," katanya.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Adakan Pemeriksaan Kesehatan, Semarakkan Hari Pengayoman ke-79
BACA JUGA:Pemerintah Se-Indonesia Ikuti Bimtek SIPD, Dilaksanakan Kemendagri
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 16 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Selatan telah menyelesaikan proses pencoklitan.
Tinggal Kota Palembang yang belum menyelesaikan proses coklit ini.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengungkapkan bahwa coklit sudah dilakukan terhadap 99,91% dari total 6.320.525 pemilih, yakni sebanyak 6.315.011 orang.
"Data yang belum tercoklit di antaranya adalah pemilih yang berada di wilayah perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin," terang Andika.
Dikatakannya, meskipun jumlah pemilih yang belum dicoklit terbilang kecil, masalah tersebut tetap menjadi fokus utama dari KPU dan Bawaslu.