Bagi Warga Binaan
SEKAYU - Pendidikan adalah hak setiap individu, termasuk yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak pendidikan yang melekat bagi warga negara.
Sehingga, dalam upaya memperkuat sistem pendidikan, Lapas Sekayu melakukan konsolidasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musi Banyuasin (Disdikbud Muba), kemarin Senin (4/12/2023).
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing beserta jajaran melakukan konsolidasi dengan Disdikbud Muba, membahas berbagai aspek kegiatan belajar yang dijalankan di dalam Lapas.
Kalapas Sekayu menerangkan, konsolidasi tersebut utamanya membahas program sekolah kejar Paket A, B, dan C bagi warga binaan. Hal ini bertujuan untuk menjadikan warga binaan belajar dengan program pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C.
BACA JUGA:75 Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
“Kami menyadari masih banyak warga binaan kita yang belum memiliki ijazah secara akademik baik SD, SMP, maupun SMA,” ungkapnya.
Yosef Leonard Sihombing menjelaskan, program sekolah kejar paket adalah upaya memberikan kesempatan pendidikan bagi warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan formal.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kualifikasi pendidikan warga binaan agar memiliki peluang yang lebih baik dalam membangun masa depan setelah bebas.
"Dengan program kesetaraan pendidikan akan bermanfaat bagi para warga binaan, ketika sudah bebas dan kembali dalam kehidupan bermasyarakat," kata Yosef. (boi)